REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan terpidana kasus suap cek pelawat dalam pemilihan deputi senior gubernur Bank Indonesia, Agus Condro, mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (3/9). Dia mengaku berencana membeli asetnya yang sempat disita KPK.
"Kan dulu saya nyerahin barang, apartemen. Nanti mau saya tukar dengan uang," kata dia di gedung KPK, Kamis (3/9).
Namun, Agus tak menjelaskan keterkaitan penyerahan apartemen dengan perkara yang pernah membelitnya. Dia hanya memastikan bahwa proses hukum perkara yang terkait dengan apartemennya itu sudah selesai.
Bekas anggota DPR RI dari fraksi PDIP ini mengatakan, apartemen yang pernah disita berada di Pulau Intan, Jakarta Utara dengan harga sekitar Rp 400 juta. Setelah kini bebas dari hukuman penjara, dia ingin membelinya untuk dimiliki kembali.
Usai menemui pihak KPK, Agus mengaku diminta untuk datang lagi ke lembaga antikorupsi untuk menyerahkan dokumen resmi terkait rencana pembelian asetnya itu.
Agus Condro merupakan whistle blower dalam kasus suap cek pelawat pemilihan deputi senior gubernur BI. Ia terbukti menerima suap di pemilihan itu dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi IX DPR 1999-2004.
Perkara ini juga menjerat 26 orang politisi sekaligus mantan anggota Komisi IX periode 1999-2004, mantan deputi senior Gubernur BI Miranda Goeltom, dan Nunun Nurbaeti. Agus kemudian divonis 15 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Agus bebas dari penjara pada 25 Oktober 2011.