Kamis 03 Sep 2015 17:36 WIB

Diduga Lakukan Politik Uang, Airin Dilaporkan ke Panwaslu

Istri Terdakwa kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Tubagus Chaeri Wardana, Airin Rachmi Diani mengkuti pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/6).
Foto: Republika/ Wihdan
Istri Terdakwa kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Tubagus Chaeri Wardana, Airin Rachmi Diani mengkuti pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/6).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Koalisi masyarakat sipil di Kota Tangerang Selatan melaporkan pasangan Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie ke Panwaslu terkait politik uang dan kampanye terselubung di luar cuti kerja.

Ketua Satgas Lawan Politik Uang (Sapu) Tangerang Selatan, yang terdiri atas koalisi masyarakat sipil, Ibnu Novit Neang di Tangerang, Kamis mengatakan, laporan pelanggaran tersebut secara resmi sudah disampaikan kepada Panwaslu, Kamis pukul 09.30 WIB.

Dijelaskannya, untuk laporan politik uang, dilakukan oleh tim kampanye pasangan Airin-Benyamin terjadi saat kegiatan di Bintaro. Ada warga Gintung yang diberikan uang sebesar Rp50 ribu untuk mengikuti acara.

Sedangkan untuk kampanye terselubung, dilakukan Airin dalam beberapa kegiatan pemerintahan maupun undangan masyarakat. Meski tidak adanya pemaparan visi dan misi, tetapi pihaknya menilai bila Airin telah menjadikan kegiatan itu sebagai ajang kampanye.

"Oleh karena itu, kita melaporkan pelanggaran ini ke Panwaslu dan berharap adanya tindakan dan proses sesuai aturan," ujarnya.

Mengenai pelapor, Beno begitu Ibnu akrab disapa, menambahkan bila dirinya tidak bisa menyebutkan karena untuk kepentingan sebagai saksi nantinya. Ia pun berharap agar tidak adanya intimidasi dari pihak lain. Setelah laporan ini, lanjutnya, Panwaslu diminta untuk lebih aktif mengawasi segala kegiatan petahana karena belum mendapatkan izin kampanye.

Begitu pula dengan permainan politik uang yang dilakukannya. Karena akan menciderai nilai demokrasi dalam Pilkada. Panwaslu pun diharapkan agar melakukan proses secara cepat laporan tersebut agar menjadi bahan acuan dalam lanjutan Pilkada.

"Kalau perlu, Panwaslu memberikan sanksi kepada pasangan Airin-Benyamin karena telah melakukan kesalahan ini," ujarnya.

Sebelumnya, Panwaslu pun telah memanggil sejumlah dinas di Pemkot Tangsel kaitan pemasangan foto Airin-Benyamin dalam kegiatan sosialiasi karena bisa dijadikan sebagai bahan kampanye. Sementara itu, untuk alat peraga kampanye, telah ditentukan dan dibuat oleh KPU sehingga tidak bisa dilakukan oleh pasangan calon.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement