REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Polri, Komjen Pol Budi Waseso menyatakan terus mendalami penyidikan terkait kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan tanah SHGB seluas 300 hektar yang terletak di Karawang, Jawa Barat. Menurutnya, saat ini, penyidik sedang memeriksa dokumen yang digelapkan Direktur Utama PT Adyaesta Ciptatama, Johnny Wijaya, ke Laboraturium Forensik Mabes Polri.
"Sekarang kami sedang memeriksa keaslian surat-surat dan dokumen itu di Labfor," kata Budi Waseso kepada wartawan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/9).
Pemeriksan Labfor Polri diketahui untuk mengetahui asli atau tidaknya dokumen tersebut yang menjadi pokok perkara yang dilaporkan. Jenderal bintang tiga ini menuturkan, Bareskrim juga akan manggil Direktur anak perusahaan Adyaesta Grup (AG), untuk diperiksa dalam kasus yang dilaporkan Victoria Securities International Corporation (VSIC).
Sebelumnya, tim kuasa hukum VSIC menyayangkan Johny Wijaya yang juga Direktur Utama PT. Adyaesta Ciptatama bebas berkeliaran. Padahal, Johnny Wijaya yang telah melakukan penggelapan tanah SHGB.
"Jadi Johhny Wijaya ini mengelabui BPN Karawang dan menggelapkan tanah jaminan di SHGB 1," kata Irfan, SH, salah satu tim kuasa hukum VSIC di Jakarta, Jumat (21/8).
Irfan juga menegaskan, suka tidak suka, tidak dibayaranya utang oleh PT Adyaesta Ciptatama dan fakta adanya penggelapan SHGB No 1 membawa satu kesimpulan. "Kesimpulannya yakni kriminalisasi ini berkaitan erat dengan penggelapan SHGB No 1 dan tidak dibayarnya utang PT ADYAESTA CIPTATAMA," kata Irfan.
Dikatakan Irfan, VSIC adalah investor yang ditunjuk sebagai pemenang lelang atas Hak Tagih terhadap PT Adyaesta Ciptatama pada Lelang Program Penjualan Aset-Aset Kredit IV (selanjutnya disebut ‘Lelang PPAK IV’) yang diselenggarakan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada tahun 2003.
Perlu diketahui, PT Adyaesta Ciptatama memiliki utang kepada BTN dengan jaminan lahan di Karawang, yang akhirnya dilelang oleh BPPN tahun 2003 yang dimenangkan oleh VSIC.