REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, pemerintah akan membuat aturan daerah kategori tertinggal. Pemerintah telah merancang Peraturan Presiden (Perpres) tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2015-2019.
"Dalam rancangan tersebut, disebutkan daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibanding daerah lain dalam skala nasional," katanya, Kamis, (3/9).
Rancangan Perpres itu tinggal menunggu ditandatangani Presiden. Saat ini, terang Marwan, terdapat 122 daerah yang masuk sebagai kawasan tertinggal tahun 2015-2019. Paling banyak adalah Papua dengan 26 kabupaten, disusul Provinsi Nusa Tenggara Timur 18 kabupaten.