Kamis 03 Sep 2015 18:47 WIB

Perpres Daerah Tertinggal Tunggu Tanda Tangan Presiden

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Dwi Murdaningsih
Pembangunan infrastruktur menjadi masalah serius yang perlu dilakukan di daerah tertinggal di Kabupaten Solok.
Foto: Antara
Pembangunan infrastruktur menjadi masalah serius yang perlu dilakukan di daerah tertinggal di Kabupaten Solok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, pemerintah akan membuat aturan daerah kategori tertinggal. Pemerintah telah merancang Peraturan Presiden (Perpres) tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2015-2019.  

"Dalam rancangan tersebut, disebutkan daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibanding daerah lain dalam skala nasional," katanya, Kamis, (3/9).

Rancangan Perpres itu tinggal menunggu ditandatangani Presiden. Saat ini, terang Marwan, terdapat 122 daerah yang masuk sebagai kawasan tertinggal tahun 2015-2019. Paling banyak adalah Papua dengan 26 kabupaten, disusul Provinsi Nusa Tenggara Timur 18 kabupaten.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement