REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah berjalan hampir dua tahun sejak 1 Januari 2014. Namun, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengatakan masih banyak yang harus diperbaiki. Salah satunya dalam memastikan tercapainya aksesibilitas, affordibilitas dan penggunaan obat yang rasional dalam pelayanan kesehatan.
Saat penyusunan Formularium Nasional (Fornas), ujar Nila, pemerintah menyiapkan konsep penyediaan daftar dan harga obat dalam JKN. Dengan mempertimbangkan basis bukti terkini dan biaya manfaat pengobatan dari usulan berbagai stakeholders. Dalam implementasiannya, Fornas bersifat dinamis sehingga perlu dilakukan evaluasi obat Fornas sesuai dengan kebutuhan medis dan perkembangan ilmu pengetahuan.
"Fornas merupakan daftar obat terpilih yang dibutuhkan dan harus tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan. Ini sebagai acuan dalam pelaksanaan JKN," ujarnya, Kamis, (3/9).
Direktur Bina Kefarmasian Bayu Tedja Mulyawan mengatakan, item obat yang diusulkan untuk dimasukkan dalam Fornas 2015 berjumlah 389 item. "Setelah dilaksanakan pembahasan teknis sebanyak lima kali, telah dihasilkan draft Fornas 2015 dengan jumlah 574 item obat dalam 1060 bentuk sediaan/kekuatan terbagi dalam 29 Kelas Terapi dan 90 Sub Kelas Terapi," kata dia.
Kegiatan Revisi Formularium Nasional telah dimulai sejak November 2014, dengan mengirimkan surat permintaan usulan ke 812 instansi yang terdiri dari Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta, Dinas Kesehatan Provinsi, Organisasi Profesi dan unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Kesehatan. Dari jumlah tersebut ada 173 instansi yang memberikan usulan.