REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Peraturan daerah (Perda) tentang Penanggulangan HIV/AIDS akan disosialisasikan kepada masyarakat luas. Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat mengetahui adanya peraturan khusus mengenai pencegahan dan penanganan HIV di Kota Sukabumi.
Sebelumnya, perda tentang penanggulangan HIV di sahkan oleh DPRD Kota Sukabumi pada Senin (31/8) lalu. ‘’Rencana sosialisasi ketentuan baru ini sedang disusun,’’ ujar Ketua Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Sukabumi Achmad Fahmi Kamis (3/9).
Target sosialisasi lanjut dia misalnya sejumlah instansi pemerintah, sekolah, kampus, dan masyarakat umum lainnya. Upaya sosialisasi ini juga akan menggandeng sejumlah instansi terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Di mana, Satpol PP sebagai lembaga yang berperan dalam melakukan pembinaan dan penegakan perda di lapangan. Selain Satpol PP lembaga lainnya yang digandeng seperti Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial (Dinsos), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Fahmi mengungkapkan, keberadaan perda penanggulangan HIV ini dinilai efektif untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan penyakit tersebut di Sukabumi. Terutama, menyangkut dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaan di daerah.