Jumat 04 Sep 2015 07:44 WIB

Empat Terdakwa Ini Buat Hakim dan Seisi Ruang Sidang Tertawa

Red: Hazliansyah
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Meringkuk di dalam tahanan tentu tidak akan menjadi pilihan. Bahkan dari banyak terpidana kasus narkoba, memohon direhabilitasi ketimbang berada di balik jeruji besi.

Namun tidak bagi empat terdakwa perkara narkotika di Banjarmasin. Mereka malah memohon majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, menjatuhkan hukuman penjara daripada rehabilitasi.

"Saya lebih memilih untuk dipenjara daripada menjalani rehabilitasi karena di tempat itu aturannya sangat ketat," ucap terdakwa Rony Gunawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis.

Hal serupa juga dikatakan oleh rekan Rony yaitu Hadi Bahrudin, Ahmad Saidi dan Abdul Haris dalam disidang yang dipimpin oleh hakim Edy Cahyono. Jawaban para terdakwa itu membuat para hakim dan pengunjung sidang pada saat itu tertawa.