REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Meringkuk di dalam tahanan tentu tidak akan menjadi pilihan. Bahkan dari banyak terpidana kasus narkoba, memohon direhabilitasi ketimbang berada di balik jeruji besi.
Namun tidak bagi empat terdakwa perkara narkotika di Banjarmasin. Mereka malah memohon majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, menjatuhkan hukuman penjara daripada rehabilitasi.
"Saya lebih memilih untuk dipenjara daripada menjalani rehabilitasi karena di tempat itu aturannya sangat ketat," ucap terdakwa Rony Gunawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis.
Hal serupa juga dikatakan oleh rekan Rony yaitu Hadi Bahrudin, Ahmad Saidi dan Abdul Haris dalam disidang yang dipimpin oleh hakim Edy Cahyono. Jawaban para terdakwa itu membuat para hakim dan pengunjung sidang pada saat itu tertawa.
Sementara itu, penasihat hukum para terdakwa, Iin Fitriyantie ketika ditanya apa alasann kliennya memilih dipenjara daripada harus menjalani rehabalitasi, menjelaskan bahwa menurut mereka berada di tempat rehabilitasi peraturannya ketat dan harus berdisiplin.
"Kalau rehab aturannya ketat, disiplin dan banyak kegiatan agar pasien tidak berpikir atau mengingat hal-hal negatif. Selain itu jam besuk dibatasi. Ini berbeda dengan di lapas yang kegiatannya kurang, bisa santai, dan jam besuk leluasa," tuturnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahid di Banjarmasin mengatakan sidang seperti itu baru kali ini digelar.
"Sidang seperti ini baru pertama kali di Banjarmasin. Terdakwa minta dipenjara daripada direhabilitasi, namun untuk agenda jalannya sidang tetap sama seperti sidang lainnya," ujarnya.