Jumat 04 Sep 2015 09:12 WIB

Kasus Pembunuhan Engeline Masuk Babak Baru Pekan Depan

Rep: c07/ Red: Angga Indrawan
Tersangka kasus pembunuhan Angeline, Margriet Megawe (tengah) digiring polisi saat mengikuti rekonstruksi di rumahnya di Denpasar, Senin (6/7).  (Antara/Nyoman Budhiana)
Tersangka kasus pembunuhan Angeline, Margriet Megawe (tengah) digiring polisi saat mengikuti rekonstruksi di rumahnya di Denpasar, Senin (6/7). (Antara/Nyoman Budhiana)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Imanuel Zebua memastikan berkas kasus pembunuhan bocah malang Engeline sudah lengkap atau P21, Kamis (3/9). Imanuel menegaskan, jaksa tengah menunggu pelimpahan tahap dua dari Polda Bali.

Kemudian, sambungnya, kepolisian akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk kemudian disidangkan dalam persidangan tahap kedua pekan depan. "Persidangan tahap kedua di Pengadilan Denpasar Minggu depan," kata Imanuel kepada Republika.co.id, Jumat (4/9).

Salah satu tersangka pembunuhan, Margariet Megawe sebelumnya disangkakan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP dan Pasal 77 B tentang penelantaran anak. Ia pun terancam hukuman maksimal yaitu hukuman mati.

Perlu diketahui berkas tersebut selama ini sempat tertunda akibat pengajuan praperadilan Margriet Megawe yang menjadi tersangka. Praperadilan Magriet sudah ditolak.

Engeline dilaporkan hilang pada (16/5) namun ia ternyata ditemukan dikubur di pekarangan belakang rumah ibu angkatnya pada 10 Juni 2015. Setelah ada penyidikan oleh polisi, dinyatakan Engeline sudah dibunuh sejak ia dilaporkan hilang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement