REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Imanuel Zebua memastikan berkas kasus pembunuhan bocah malang Engeline sudah lengkap atau P21, Kamis (3/9). Imanuel menegaskan, jaksa tengah menunggu pelimpahan tahap dua dari Polda Bali.
Kemudian, sambungnya, kepolisian akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk kemudian disidangkan dalam persidangan tahap kedua pekan depan. "Persidangan tahap kedua di Pengadilan Denpasar Minggu depan," kata Imanuel kepada Republika.co.id, Jumat (4/9).
Salah satu tersangka pembunuhan, Margariet Megawe sebelumnya disangkakan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP dan Pasal 77 B tentang penelantaran anak. Ia pun terancam hukuman maksimal yaitu hukuman mati.
Perlu diketahui berkas tersebut selama ini sempat tertunda akibat pengajuan praperadilan Margriet Megawe yang menjadi tersangka. Praperadilan Magriet sudah ditolak.
Engeline dilaporkan hilang pada (16/5) namun ia ternyata ditemukan dikubur di pekarangan belakang rumah ibu angkatnya pada 10 Juni 2015. Setelah ada penyidikan oleh polisi, dinyatakan Engeline sudah dibunuh sejak ia dilaporkan hilang.