REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bali telah merampungkan rangkuman berkas perkara (P21) pembunuhan dan penelantaran anak delapan tahun asal Sanur, Engeline Margriet Megawe (Angeline). Itu berarti tersangka utama yang tak lain adalah sang ibu angkat, Margriet Christina Megawe siap disidang dalam waktu dekat.
"Berkas perkara tersangka Margrit, secara formil dan materil sudah lengkap dan layak disidang," ujar Ketua Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU), Subekhan di Denpasar, Jumat (4/9).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar juga telah menyelesaikan lebih dulu berkas perkara untuk tersangka Agus Tai Hamdamai, bekas pembantu Margriet. Agus juga masih berstatus sebagai tersangka untuk kasus pembunuhan bocah malang tersebut.
Subekhan mengatakan masa penahanan Margriet masih berlangsung hingga 12 September mendatang. Meski demikian, jika dokumen seluruhnya sudah lengkap, maka sidang bisa dilakukan. Anggota JPU lainnya, Purwanto menambahkan Margriet dikenakan pasal 338 dan pasal 340 KUHP mengenai penganiayaan dan pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta pasal penelantaran anak. Wanita paruh baya ini pun terancam maksimal pidana mati.
"Waktu persidangan masih kami koordinasikan dengan penyidik," ujarnya.
Berkas P21 Margriet masih tetap sama, yaitu tersangka hanya memberikan keterangan untuk kasus penelantaran anak, bukan pembunuhan. Meski demikian, Purwanto mengatakan pihaknya sudah mengantongi empat bukti yang menguatkan status tersangka Margiet walau yang bersangkutan menolak untuk dikonfrontasi serta ditanyai keterangan tambahan sejak ditetapkan sebagai tersangka beberapa bulan lalu.
"Keterangan tersangka atau terdakwa itu memang alat bukti. Namun demikian, kami masih memiliki empat alat bukti lain yang bisa digunakan," ujarnya.
Motif Margriet dalam melakukan pembunuhan terhadap anak angkatnya itu hingga kini masih belum ditemukan. Angeline ditemukan tewas terbunuh di lingkungan rumahnya sendiri di Jalan Sedap Malam No. 26, Sanur pertengahan Mei lalu. Hakim juga telah menggugurkan permohonan praperadilan Margriet dan menguatkan status tersangka yang bersangkutan.