Jumat 04 Sep 2015 14:35 WIB
Polemik DPR Temui Trump

'Pertemuan Setya dengan Donald Trump Pelanggaran Etis Serius'

Setya Novanto
Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyebut pertemuan antara delegasi DPR dan pebisnis asal Amerika Serikat Donald Trump, dalam kunjungan kerja di Negeri Paman Sam, berpotensi menjadi sebuah wujud pelanggaran etis.

"Sangat mungkin ada pelanggaran etis serius berupa konflik kepentingan terkait kehadiran anggota DPR dalam pertemuan dengan Trump," kata peneliti senior Formappi Lucius Karus di Jakarta, Jumat (4/9).

Sebelumnya, berita tentang pertemuan rombongan DPR di bawah koordinasi Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dengan pebisnis AS Donald Trump, di Amerika Serikat ramai dibicarakan di media sosial.

Delegasi DPR di sela-sela kunjungan resminya, kedapatan hadir dalam acara konferensi pers Donald Trump terkait dukungan politiknya di AS. Fadli Zon, kata Lucius, telah mengklarifikasi pertemuan dengan Trump terjadi secara spontan dan di luar agenda resmi kunjungan kerja DPR.

Namun, klarifikasi Fadli ini menurut dia, patut dipertanyakan, terlebih jika pada saat pertemuan itu delegasi DPR membahas masalah investasi di Indonesia. "Apakah delegasi DPR melakukan pembicaraan tentang investasi itu dalam konteks personal diri mereka. Jika benar begitu artinya mereka sebagai politisi sekaligus pebisnis tengah melakukan diskusi soal investasi dengan pebisnis bernama Trump di AS," ujar dia.

Lucius menelaah, dalam pertemuan itu Novanto dan Fadli Zon diperkenalkan Trump sebagai anggota DPR. Pertemuan itu pun, kata Lucius berlangsung tidak singkat. Sehingga dugaan pelanggaran etis bisa dikenakan kepada para anggota tersebut ketika mereka memanfaatkan waktu di sela kunjungan resmi untuk melakukan pertemuan lain yang disebut-sebut "spontan" itu.

Lucius mengingatkan di dalam kode etik anggota DPR disebutkan bahwa perjalanan dinas adalah perjalanan pimpinan dan atau anggota untuk kepentingan negara dalam hubungan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, baik yang dilakukan di dalam wilayah RI maupun di luar wilayah RI.

"Jadi kalaupun spontan, pertemuan yang dilakukan Setya Novanto, Fadli Zon, dan turut di dalamnya Azis Syamsuddin itu tetap harus dipertanyakan dari sisi etis. Apakah pertemuan tersebut tetap mengutamakan kepentingan negara atau kepentingan bisnis para anggota itu sendiri," kata dia.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement