Jumat 04 Sep 2015 22:35 WIB

Kesbangpol Sleman Ajukan APK Bebas Retribusi

Rep: C97/ Red: Yudha Manggala P Putra
Alat peraga kampanye. Ilustrasi
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Alat peraga kampanye. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN – Kepala Seksi Wawasan Kebangsaan dan Politik, Kantor Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) Kementerian Dalam Negeri Sleman Sutrisno mengatakan, timnya sedang mengajukan pembebasan retribusi alat peraga kampanye (APK).

Hal tersebut dilakukan untuk meringankan beban biaya pemilihan bupati. Karena sejumlah APK dipasang di lokasi strategis wajib retribusi pajak.

Keringanan tersebut diajukan kepada intansi pemerintahan yang membawahi retribusi iklan. Antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (DPUP) Sleman, DPUP DIY, serta Balai Besar Jalan Nasional. "Harapannya retribusi pajak dibebaskan. Karena pemasangan APK ditanggung oleh APBD Sleman,” ujarnya, Jumat (4/9).

Berdasarkan kesepakatan bersama KPU dan tim sukses pasangan calon bupati-wakil bupati, titik pemasangan APK berupa baliho tersebar di Jalan Magelang. Tepatnya di simpang Empat Denggung, Simpang Empat Demakijo, Simpang Ngablak Tempel, Simpang Tiga Pakem, serta simpang tiga Sambilegi Maguwoharjo. Lokasi tersebut merupakan jalan milik kabupaten, provinsi, dan nasional.

“Kalau spanduk akan kami tempel di 172 titik. Semua tersebar di 86 desa sekabupaten Sleman,” tuturnya.

Sutrisno menjelaskan, retribusi pajak terhadap pemasangan APK akan berimbas pada pembengkakan anggaran. Namun hingga saat ini Kesbangpol Sleman belum mendapatkan kejelaskan terkait pengajuan keringanan tersebut.

Maka itu, sementara APK masih dalam tahap pengadaan, sekarang Sutrisno pun sedang menunggu jawaban pembebasan retribusi. Adapun pemasangan APK hanya akan berlangsung selama kampanye, yaitu tiga bulan. Namun retribusi yang dikenakan tetap satu tahun.

Komisioner Divisi Hukum Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga KPU Sleman, Imanda Yulianto mengatakan hingga saat ini belum ada satupun APK dari KPU yang dipasang. Sebab pengadaannya belum selesai. Untuk spanduk sendiri baru selesai 45 persen. Sedangkan baliho, masih menunggu persetujuan hasil cetak dari masing-masing tim sukses.

Menurut Imanda, desain APK ditentukan tim sukses masing-masing calon. Setelah desain diterima, KPU akan mencetaknya ke percetakan yang telah ditunjuk. “Setelah semua selesai dicetak, baru APK-nya akan dipasang di titik-titik yang sudah ditentukan,” ujarnya.

Imanda sendiri tidak bisa memastikan kapan KPU akan memasang APK. Karena tidak ada ketentuan kapan alat-alat kampanye harus selesai. Bahkan hal tersebut tidak diatur dalam Peraturan KPU yang baru. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement