Sabtu 05 Sep 2015 08:30 WIB

Menaker: Perusahaan Harus Pekerjakan Penyandang Disabilitas

Rep: c 02/ Red: Indah Wulandari
Penyandang disabilitas dari berbagai elemen melakukan aksi longmarch saat melakukan aksi damai di Jalan Thamrin, Jakarta, Selasa (18/8).   (RepublikaTahta Aidilla)
Penyandang disabilitas dari berbagai elemen melakukan aksi longmarch saat melakukan aksi damai di Jalan Thamrin, Jakarta, Selasa (18/8). (RepublikaTahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri  menegaskan agar pengusaha harus membuka lowongan pekerjaan untuk para disabilitas. Lantaran jumlah perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan penyandang cacat masih minim.

“Idealnya, setiap perusahaan yang mempekerjakan 100 pekerja, satu penyandang disabilitas harus dipekerjakan dengan persyaratan dan kualifikasi yang ditentukan,” kata Hanif, Jumat (4/9).

Kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas itu, lanjutnya, dapat disesuaikan dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan, dan kemampuan.  Hal ini juga sudah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat. 

Dinyatakan bahwa penyandang cacat berhak  untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak dan mendapatkan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi.

“Penyandang disabilitas harus menjadi perhatian bersama,” urai Hanif.

Bahkan untuk memfokuskan perhatian bagi penyandang disabilitas itu, Hanif ingin pemerintah bisa bekerjasama dengan pemangku kepentingan lainnya.

Ia berharap, pameran ketenagakerjaan yang dibuka sampai Sabtu (5/9) menjadi wadah untuk mendukung kebijakan pemerintah dan program penempatan tenaga kerja khusus penyandang disabilitas.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement