REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- PSGC Ciamis membuka peluang lolos ke perempat final Piala Presiden 2015 dari Grup B. Pada laga kedua melawan Persela Lamongan di Stadion Kanjuruhan Sabtu (5/9), PSGC unggul 1-0 pada babak pertama.
PSGC yang ditaklukkan Sriwijaya FC 0-1 pada laga perdana langsung menggebrak sejak kick-off. Mengandalkan kecepatan para penyerangnya, Laskar Ciung Wanara beberapa kali mendapatkan peluang mencetak gol. Namun finishing yang selalu mengarah ke kiper Choirul Huda, membuat Persela mampu mengamankan gawangnya.
Akan tetapi gelombang serangan cepat PSGC membuat gawang Persela bobol juga. Memanfaatkan umpan lambung dari belakang, Osas Saha melakukan sprint membawa bola ke gawang Laskar Joko Tingkir.
Tepat memasuki kotak penalti, Osas Saha didorong hingga terjatuh oleh Eky Taufik. Alhasil wasit tanpa ragu menunjuk titik putih.
Osas Saha maju mengambil penalti tersebut. Ia kemudian mengubah angka di papan skor setelah sepakan penaltinya ke sebelah kanan gawang gagal diantisipasi Choirul Huda yang melompat ke kiri.
Tertinggal satu gol membuat Persela terbangun dan berusaha membalas. Diawali pergerakan Zainal Arifin dan Arif Ariyanto di lini tengah, Persela berusaha membalas lewat Bijahil Chalwa dan Mamadou Lamarana.
Upaya Persela mengurung pertahanan PSGC hampir membuahkan hasil pada menit ke-43 saat tendangan first time Mamadou mengenai tangan bek PSGC Ledi Utomo. Sayang, wasit tak melihat kejadian cepat ini hingga Persela tak mendapatkan penalti.
Dengan waktu tersisa, Persela terus menyerang lewat Mamadou. Tapi lini belakang PSGC tampil disiplin. Meski harus jatuh bangun mengamankan sejumlah tendangan sudut dan lemparan ke dalam Persela, PSG kembali ke ruang ganti dengan keunggulan satu gol.
Susunan pemain:
Persela: Choirul Huda; Taufiq Kasrun, Asep Budi, Eky Taufik, Mahyadi Panggabean, Jusmadi, Julius Basile, Zainal Arifin, Bijahil Chalwa, Mamadou Lamarana, Arif Ariyanto.
PSGC: M Irpan; Ledi Utomo, Julia Mardianus, Ipan Priyanto, Vinsens, Andi Dwi Kurniawan, Susanto, Budi Awan, Arip Budiman, Osas Saha, Rinto Hermawan.