Sabtu 05 Sep 2015 16:45 WIB
buwas dicopot

Anang Iskandar Pastikan Kasus di Bareskrim Tetap Diproses

Komjen Anang Iskandar ditunjuk sebagai kepala Bareskrim Polri.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Komjen Anang Iskandar ditunjuk sebagai kepala Bareskrim Polri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Anang Iskandar menegaskan bahwa semua perkara yang sudah masuk tahap penyidikan di Bareskrim Polri akan tetap berjalan.

"Kalau sudah masuk ranah penyidikan, tetap harus diproses. Pada prinsipnya penegakkan hukum itu (akan) tetap berjalan, ada relnya, ada hukumnya," kata Anang seusai diskusi bertajuk Penegakkan Hukum Tanpa Gaduh, di Jakarta, Sabtu (5/9), menyusul penunjukan Anang sebagai Kepala Bareskrim Polri menggantikan Komjen Budi Waseso.

Kendati demikian ia belum bisa menentukan lama waktu yang diperlukan dalam proses penyidikan kasus-kasus tersebut.

"Tergantung lama penyidikan, karena tiap kasus tidak sama lama waktu penyidikannya," katanya.

Saat ini ketahui ada 67 kasus korupsi yang tengah ditangani Bareskrim. Delapan diantaranya sudah masuk tahap penyidikan, sementara 59 kasus masih tahap penyelidikan. Anang menambahkan, pihaknya meminta restu seluruh pihak atas amanah jabatan barunya sebagai Kepala Bareskrim Polri.

"Saya mohon doa restu," katanya.

Ia juga tidak ingin berjanji apapun untuk meyakinkan banyak pihak yang meragukan kemampuannya.

"Saya nggak janji apa-apa. Saya hanya yakin (pada kemampuan saya). Biar waktu yang membuktikan," ujar Anang.

Sebelumnya Komjen Polisi Budi Waseso dimutasikan dari jabatan Kepala Bareskrim Polri menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) menggantikan Komjen Polisi Anang Iskandar.

Hal ini tertera dalam Telegram Rahasia (TR) Nomor ST/1847/IX/2015 tertanggal 3 September 2015.

Sementara posisi Kabareskrim yang baru diisi oleh Komjen Anang Iskandar (saat ini Kepala BNN).

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement