REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Surabaya menyambut baik keputusan hasil penyelesaian sengketa pilkada yang ditangani Panwaslu Surabaya, yakni diputuskannya bakal cawali Rasiyo untuk mendaftar lagi.
"Sejauh yang kami tahu, tidak ada ruang hukum untuk mempersoalkan atau menggugat keputusan sengketa Pilkada Surabaya, yang dihasilkan Panwaslu Kota bersama pihak-pihak terkait," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC PDIP Surabaya Adi Sutarwijono, di Surabaya, Ahad (6/9).
Karena penyelenggaraan pilkada serentak dipayungi oleh perangkat undang-undang dan tata peraturan lain yang bersifat khusus atau lex specialist, ujarnya. Menurut dia, kesepakatan Panwaslu itu mengacu pada Surat Edaran (SE) KPU No. 433 Tahun 2015, yang dikeluarkan 3 Agustus lalu. Surat Edaran itu kelihatannya didesain KPU untuk menangani masalah calon tunggal.