Ahad 06 Sep 2015 16:50 WIB

KPPOD: Dana Desa Banyak Mengendap di Kabupaten Kota

Rep: c05/ Red: Maman Sudiaman
Dana desa untuk pembangunan infrastruktur.
Foto: Antara
Dana desa untuk pembangunan infrastruktur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng menyatakan problem penyaluran dana desa saat ini bukan berada di pemerintah pusat. Sebaliknya, masalah itu justru berada di pemerintahan kota atau kabupaten.

Menurutnya proses penyaluran dana desa sudah mencapai angka 80 persenan dari pemerintah pusat. "Nah tinggal bagaimana selanjutnya pemerintah kabupaten kota melanjutkan penyaluran dana itu ke desa desa yang ada," ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Ahad (6/9). Sejauh ini mayoritas dana desa sekarang sifatnya masih mengendap di pemerintah kabupaten dan kota yang ada.

Robert menerangkan sekarang banyak bupati dan walikota yang belum membuat peraturan bupati atau peraturan wali kota tentang dana desa. Padahal hal ini sifatnya wajib. Sebab tanpa perbup/perwali, desa tak akan bisa menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPB Desa).

Merujuk pada Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2015, kata dia, sebenarnya ada sangsi yang dapt diberikan mendagri pada wali kota atau bupati yang tak segera membuat perbup/ perwali. Sangsinya adalah pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). "Saya berharap mendagri juga tegas dalam menerapkan sangsi ini," jelasnya.

Dari data yang dimilikinya menunjukkan dana desa yang sudah disalurkan oleh kabupaten dan kota angka tertinggi berada di Bali dan Kota Jogja. Dimana dana desa sebesar 31 persen sudah diserahkan ke desa desa yang ada. Kota dan kabupaten lainnya masih memprihatinkan. Rata rata dana yang baru bisa tersalur ke  desa desa hanya berada di bawah 20 persen.

"Yang parah itu misal di Kabupaten dan Kota di Kaltim dan Maluku. Dana yang tersalur ke desa persentasenya adalah 0 persen," jelasnya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement