REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrat melalui DPR akan menanyakan pengantian Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso kepada Kapolri dan Presiden. Selain janggal, pengantian jabatan tersebut tidak sesuai dengan undang-undang ataupun ataupun proses melaui sistem yang berlaku di institusi Polri.
"Karena itu, DPR RI mempunyai hak bertanya sesuai dengan hak parlemen, sesuai dengan UU Polri dan TNI," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Syarief Hasan dalam konfrensi pers yang digelar di DPP PD, Jakarta, Ahad (6/9).
Syarief menjelakan, demi niat yang baik dan kepentingan rakyat, Faksi PD DPR RI akan meminta penjelasan dari presiden dan Kaporli. Sebab, penjelasan yang jujur dan benar mengenai pencoplotan kabareskrim akan mengakhiri polemik tersebut.
"Dengan penjelasan yang benar masyarakat bisa tenang bahwa penggatian pejabat tinggi polri memang memiliki urgensinya dan dilaksanakan dengan undang-undang, sistem, dan aturan yang berlaku,"ujar mantan mantan Menteri Koprasi dan Usaha Kecil Menengah ini.
Partai Demokrat. akan menyampaikan melalui fraksi DPR RI, khususnya komisi yang relevan kepada Kapolri dalam sebuah forum terbuka. DPR juga akan melayangkan pernyatan tertulis kepada presiden sesuai hak yang dimilikinya. Upaya itu diharapkan dapat membantu penyelesaian dalam kasus pengantian pejabat tinggi polri tersebut.
"Agar ini segera diselesaikan. Masih banyak permasalahan bangsa yang harus diatasi saat ini seperti ekonomi nasional dan bencana asap," kata Syarief.