Ahad 06 Sep 2015 20:30 WIB

Kabut Asap, Siswa di Kabupaten Limapuluh Kota Diminta Pakai Masker

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Karta Raharja Ucu
Pengendara motor melintas menembus kabut asap di kawasan Rimbo Panjang, Tambang, Kampar, Riau, Selasa (1/9).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Pengendara motor melintas menembus kabut asap di kawasan Rimbo Panjang, Tambang, Kampar, Riau, Selasa (1/9).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota akhirnya mengeluarkan status bencana tanggap darurat kabut asap. Status itu akibat dampak dari kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di sejumlah wilayah di Sumatra.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Limapuluh Kota, Radimas mengaku telah menindaklanjuti surat edaran bupati ihwal status bencana tanggap darurat kabut asap di daerah tersebut. "Kami menyuruh siswa-siswa memakai masker. Sudah kita turunkan surat edaran, menindaklajuti edaran bupati," kata dia, Ahad (6/9).

Ia menjelaskan, dinas pendidikan belum berencana meliburkan para siswa. Namun, lanjutnya, ia terus memantau perkembangan kondisi udara di daerah tersebut.  Apabila kondisi pencemaran udara semakin gawat, ia mengatakan, segera menginstruksikan sekolah-sekolah untuk libur.

"Kalau masih biasa, kita suruh pakai masker dulu," ujarnya.

Selain itu, Radimas menuturkan, adanya status tanggap darurat kabut asap, belum membuat sejumlah sekolah mengajukan diri meliburkan muridnya. "(Tahun lalu) memang ada libur. Sekarang kita lihat dulu perkembangannya," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Limapuluh Kota, Adel mengungkapkan, berdasarkan data petugas di lapangan, belum ada laporan warga yang menderita infeksi saluran pernafasan atas (ISPA). "(Data) sampai hari Sabtu (5/9) belum ada (laporan penderita ISPA)," kata dia.

Sebelumnya, kabut asap pekat akibat kebakaran hutan dan lahan yang menyelimuti sejumlah wilayah di Sumatra dan Kalimantan sudah masuk dalam tahap bahaya. Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota akhirnya mengeluarkan status bencana tanggap darurat kabut asap. Status tersebut berlaku sejak 4 September hingga 14 hari.

Kepala Seksi Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Limapuluh Kota, Rahmadinol menjelaskan, dasar penetapan status bencana tanggap darurat kabut asap dari data Stasiun Global Atmosphere Watch (GAW) Bukit Kototabang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Berdasarkan pantauan GAW pada 2 September, menunjukan kualitas udara di Kabupaten Limapuluh Kota masuk kategori tidak sehat. Sebab, data Stasiun GAW BMKG Kototabang menyebutkan tingkat konsentrasi aerosol atau partikel debu (PM10) mencapai 214 mikrogram per meter kubik.

Saat ini, ujar dia, kabut asap di Kabupaten Limapuluh Kota masih tebal. Menurutnya, pada pagi hari jarak pandang di daerah tersebut hanya berkisar 30 meter. Sementara pada siang hari, jarak pandang mencapai satu kilometer (km).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement