REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengungkapkan sebagian Dana Desa terhenti di tingkat kabupaten/kota sehingga belum sampai ke desa yang berhak menerimanya.
"Dana Desa itu dari pusat sudah 100 persen nyampai ke kabupaten/kota, sekarang problemnya dari kabupaten/kota ke desa-desa," kata Marwan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (7/9).
Ia menyebutkan problem penyaluran Dana Desa bukan di pusat lagi, melainkan sudah di daerah.
"Kita sudah ubek-ubek, kita sudah ketemuan. Minggu ini akan ada lagi pertemuan nasional lagi. Mereka ini tim verifikasinya terlalu berbelit-belit sehngga tidak segera disalurkan," ungkapnya.
Ketika ditanya apakah ada aturan yang rumit, Marwan mengatakan sedang dilakukan harmonisasi.
"Memang ada aturan yang harus kita harmonisasi makanya minggu lalu itu disuruh bikin surat keputusan bersama (SKB) Menkeu, Menteri Desa dan Mendagri," ucapnya.
Menurut dia, SKB itu juga dalam rangka memperpendek birokrasi di desa-desa itu mengingat penyaluran dana itu merupakan yang pertama.
"Tidak mudah mengurus desa-desa di seluruh Indonesia, ada 74.093 desa, kita berupaya semaksimal mungkin," ujarnya.
Ia menyebutkan jika desa diminta membuat RPJMNDes, RKPDes, APBDes, pasti akan lama dan tidak selesai-selesai sehingga pihaknya mendorong agar lebih sederhana.
"Kita buat satu lembar saja, minggu ini kita sosialisasikan, saya sudah sosialisasikan saat kunjungan ke daerah sejak minggu kemarin," katanya.