Senin 07 Sep 2015 13:19 WIB

Kasus Pembunuhan Engeline, Ini Keterangan Tambahan Tersangka Agus

Tersangka kasus pembunuhan Engeline, Margriet Megawe (tengah) diperiksa petugas kejaksaan saat pelimpahan kasusnya dari Polda Bali ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin (7/9).
Foto: Antara/Panji Anggoro
Tersangka kasus pembunuhan Engeline, Margriet Megawe (tengah) diperiksa petugas kejaksaan saat pelimpahan kasusnya dari Polda Bali ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin (7/9).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Tersangka kasus pembunuhan Engeline, Agustinus T (25) memberikan keterangan tambahan saat diperiksa tim jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Senin (7/9). Keterangan Agus berkaitan dengan tersangka pembunuhan lainnya, Margriet yang juga merupakan ibu angkat Engeline.

"Keterangan tambahan yang disampaikan Agus kepada jaksa tadi terkait adanya upaya desakan Margriet kepada Agustinus untuk tidak melaporkan kepada Ivone (anak Margriet) bahwa Margriet yang melakukan pembunuhan kepada Engeline," ujar Haposan Sihombing penasihat hukum Agustinus Tei di Denpasar, Senin (7/9).

Dalam keterangan saat pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) itu, secara tegas Agustinus menyampaikan kepada tim jaksa peneliti bahwa saat berada di dalam kamar ibu angkat Engeline ada tekanan dari tersangka Margriet.

Haposan menegaskan kliennya memberikan keterangan kepada jaksa tidak berbelit-belit dan menyampaikan apa adanya, sehingga pihaknya mengharapkan dalam persidangan nanti keterangan saksi Agustinus yang sesuai Pasal 184 KUHAP menyatakan tersangka Margriet yang melakukan pembunuhan itu.

"Agustinus memberikan keterangan dengan tegas kepada jaksa peneliti bahwa ibu angkat Engeline (Margriet) yang melakukan pembunuhan dengan cara menjambak, membenturkan ke lantai kepala korban dan Agustinus diancam untuk tutup mulut," ujarnya.

Kemudian, Agustinus yang takut dengan ancaman Margriet itu dijanjikan uang Rp 200 juta, apabila mengakui bahwa dirinya lah yang melakukan pembunuhan terhadap Engeline jika tertangkap petugas. "Hal itulah yang ditegaskan kembali tersangka saat kembali diperiksa tim jaksa peneliti," katanya.

Ia menambahkan sesuai surat perintah penahanan terhadap tersangka Nomor Prin-3282/P.1.10/EP/09/2015 bahwa kliennya dikenakan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan pembunuhan. Kemudian, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Klien kami ditahan Kejari Denpasar tertanggal 7-26 September 2015 atau 20 hari penahanan," ujar Haposan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement