Senin 07 Sep 2015 13:44 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Video Mesum

Rep: C15/ Red: Karta Raharja Ucu
 Seorang tersangka pengganda dan penjual VCD porno bersama barang bukti 427 keping vcd siap edar diamankan di Mapolresta Medan, Sumut, Selasa (13/1).  (Antara/Septianda Perdana)
Seorang tersangka pengganda dan penjual VCD porno bersama barang bukti 427 keping vcd siap edar diamankan di Mapolresta Medan, Sumut, Selasa (13/1). (Antara/Septianda Perdana)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit Industri dan Perdagangan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membekuk satu pengedar video mesum di Mangga Dua, Jakarta, 26 Agustus. Ia mengaku sudah bekerja menjadi kurir sejak lima bulan lalu.

Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Agung Marlianto mengatakan dalam sepekan RS (32 tahun) bisa mengantarkan 2.000 keping. Kepingan film porno tersebut dia antar ke salah satu tempat langganannya.

"Jadi sudah lama, dia biasa mengantarkan barang jika ada pesanan. Dia disuruh sama bosnya sekarang masih DPO," ujar Agung di Polda Metro Jaya, Senin (7/9).

Saat ini R (DPO) ditengarai masih menghilangkan jejak. Saat RS ditangkap, ia mengaku menjadi suruhan R. Ia dijanjikan uang Rp 200 ribu oleh R setiap habis antar pesanan kepingan film.

Lokasi penyimpanan dan produksi film R berada di Taman Sari, Jakarta Barat. RS mengakui hal tersebut ke polisi kemudian disana, polisi menemukan 1.000 keping DVD, 300 master dan 12 alat copy film. Sayangnya, saat penggeledahan berlangsung, R sudah lebih dulu melarikan diri.

RS sendiri mengaku tak banyak tahu soal kegiatan R. Namun, pria asal medan ini tahu persis, bosnya R ini merupakan orang yang punya cukup banyak uang untuk dipinjam. Maka, saat RS pertama kali bertemu R, ia langsung siap saja saat syarat untuk peminjaman uanh adalah mengantar kepingan film porno.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement