REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan Kabareskrim yang baru, Komjen Anang Iskandar mesti menghentikan tindakan kriminalisasi atas pegiat anti korupsi. Ini merujuk pada seringnya lembaga berseragam abu abu ini menangkapi para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aktivis anti korupsi lainnya.
"Ini seperti dalam kasus yang menjerat Bambang Widjoyanto, Abraham Samad, Novel Baswedan dan juga Denny Indrayana," ujar Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo di kantornya Senin (7/9).
Dia menyatakan pencegahan kriminalisasi itu dapat dilakukan dengan melaksanakan gelar perkara khusus. Yakni kasus kasus yang ada ditelaah kembali oleh para pakar. Semisal nanti ada perkara yang penanganannya tak sesuai prosedur hukum yang formil, maka Bareskrim harus berani mengeluarkan SP3 untuk menghentikan kasus yang ada.
"Dasar hukum untuk mencegah kriminalisasi itu jelas. Ada dalam Inpres No 7 Tahun 2015 Tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi," jelasnya. Dia menyebutkan detailnya ada di Poin 65 menjelaskan perlunya pencegahan kriminalisasi.