Senin 07 Sep 2015 19:16 WIB

SDA: Megawati dan Amien Rais Dapat Sisa Kuota Haji

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (7/7).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (7/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9).

Dalam eksepsinya, SDA menyebut berbagai pihak yang turut menikmati sisa kuota haji yang berasal dari berbagai kalangan. SDA memberikan sisa kuota haji kepada Paspampres Wakil Presiden Boediono lebih dari 100 orang, almarhum Taufiq Kiemas dan Megawati Soekarnoputri sebanyak 50 orang.

Selain itu, mantan menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro sebanyak 70 orang, Amien Rais sebanyak 10 orang, Karni Ilyas sebanyak dua orang, keluarga SDA sebanyak enam orang, dan dari KPK sebanyak enam orang.

"Lalu, kami memberikan kesempatan kepada berbagai pihak. Banyak sekali yang menginginkan, tapi kuota sangat terbatas tidak sebanding dengan permintaan," ujar SDA saat membacakan eksepsi.

Kategori penerima sisa kuota haji nasional 2012, yakni jamaah usia lanjut, suami/istri yang keberangkatannya terpisah, pimpinan dan anggota DPR RI, pimpinan dan anggota DPD RI, BPK, BPKP, KPK, Ombudsman RI, TNI dan Polri, Kementerian dan Lembaga, BPS, wartawan media center dan nonmedia center haji, serta tokoh agama, masyarakat, dan politik.

SDA mengklaim, pemberian sisa kuota haji tersebut tidak melanggar hukum lantaran tidak menggunakan hak kuota jamaah haji yang akan berangkat pada 2012 dan tidak menggunakan uang negara. Justru, menurut dia, hal itu telah menyelamatkan negara dari kerugian keuangan.

SDA melanjutkan, setiap tahun kuota haji tidak terserap sebanyak satu hingga dua persen lantaran calon haji ada yang meninggal dunia, sakit keras, atau tidak mampu melunasi biaya. "Padahal kami telah memberikan kesempatan jamaah haji untuk melunasi BPIH dalam tiga tahap. Tapi ternyata kuota tersebut masih tersisa," ujar dia.

"Penggunaan sisa kuota yang tidak terserap itu sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2008 dan Peraturan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Sisa Kuota Nasional," tambah mantan ketum PPP ini.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement