Senin 07 Sep 2015 19:19 WIB

Konsolidasi UUS BPD, OJK Diminta Relaksasi Regulasi

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Djibril Muhammad
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi opsi penggabungan unit usaha syariah (UUS) yang dimiliki bank umum konvensional untuk di-spin off menjadi satu bank umum syariah. Dengan opsi ini, OJK diminta untuk merelaksasi regulasi yang ada.

Soal konsolidasi dengan UUS BPD lain, Pemimpin Divisi Usaha Syariah BPD Jatim (Bank Jatim) Avantiono Hadhianto mengatakan, syarat BUK bisa memiliki anak usaha salah satunya BUK sudah di level BUKU II. Kalau dilihat dari modal inti induk BPD Jatim yang sudah Buku III, ia melihat BPD Jatim sudah memadai untuk punya anak usaha syariah.

Meski begitu, sempat ada pembicaraan dengan beberapa BPD lain, seperti BPD NTB soal konsolidasi. Tapi saat ini UUS Bank Jatim fokus menyelesaikan tugas yang ada untuk 2017.

Jikapun OJK menganjurkan agar UUS BPD digabung agar lebih ringan, Tio menyarankan agar ada relaksasi aturan. Sebab jika BUS Jatim sudah berdiri dan UUS BPD NTB mau bergabung, sulit terlaksana. "Karena ada aturan aset BUS hasil spin off harus punya koneksi grup," kata Tio, Senin (7/9).