REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan peraturan tentang kewajiban bertransaksi menggunakan mata uang rupiah di Indonesia. Hanya saja bagi Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara, peraturan itu tak mudah dijalankan di industri telekomunikasi.
Ia menjelaskan, perusahaan operator seluler bisa saja melakukan hedging, namun berarti ada biaya tambahan. "Kemudian biaya itu diteruskan ke pelanggan," ujarnya kepada wartawan, di Jakarta, Senin, (7/9).
Meski begitu, Rudi mengatakan, valuta asing (valas) masih bisa digunakan. Dengan catatan industri tersebut bergerak dalam sektor strategis. "Sementara pakai itu aja dulu, nanti kita berikan rekomendasi pada operator, pada tender, atau siapa pun ke BI. Selama, itu masih dalam plan-nya. Nanti ada rumusnya," tutur Rudi.
Baginya yang terpenting, semua kemungkinan biaya yang dibebankan ke pelanggan harus dihilangkan. Ia pun menambahkan, sudah membicarakan hal itu dengan BI.