REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Pencari Fakta Komite Umat untuk Insiden Tolikara, Ustaz Fadlan Garamatan mengatakan, kalau Gereja Injili di Indonesia (GIDI) meminta agar dua tersangka pelaku kerusuhan dibebaskan, pemerintah harus menolak tegas permintaan mereka.
"Indonesia merupakan negara berkedaulatan. Mereka hanya organisasi kecil, GIDI tak boleh menghalangi umat Islam untuk melaksanakan ibadah, pelarangan ibadah sama saja melanggar UUD 1945 dan termasuk sikap intoleransi," katanya, Senin, (7/9).
Adanya ancaman kalau dua tersangka pelaku kerusuhan dalam insiden Tolikara tak dibebaskan, maka umat Muslim Tolikara tak bisa melaksanakan Shalat Idul Adha, Fadlan mengatakan, tak perlu takut dengan ancaman tersebut.
Tolikara itu merupakan bagian dari wilayah NKRI, pelaksanaan ibadah itu dijamin oleh UUD 45 dan negara, maka umat Muslim di Tolikara tetap bisa melaksanakan ibadah Shalat Idul Adha. Di bumi Indonesia, terang Fadlan, termasuk di Tolikara, semua umat beragama baik Katolik, Islam, Kristen semua boleh beribadah di sana. Kebebasan beribadah ini bukan dijamin oleh organisasi kecil, tapi dijamin oleh negara.
"Jadi tak ada yang berhak melarang umat Islam merayakan dan Shalat Idul Adha di Tolikara. Umat Islam berhak melaksanakan Shalat Idul Adha di Tolikara," ujarnya.