REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Panwaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menyatakan stiker bergambar petahana yang beredar di masyarakat tidak tergolong sebagai alat peraga kampanye (APK) paslon yang bersangkutan. Meski demikian, Panwaslu belum menyatakan status pelanggaran yang terjadi akibat beredarnya stiker pada masa kampanye Pilkada tersebut.
Ketua Panwaslu Kota Tangsel, Muhammad Taufiq MZ, mengatakan pihaknya telah selesai memeriksa Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Uus Kusnadi pada Senin (7/9).
"Kami tanyakan seputar teknis persiapan dan anggaran pembuatan stiker. Semua pertanyaan sudah terjawab. Kesimpulannya, stiker bukan merupakan APK," jelas Taufiq.
Kesimpulan itu ditarik berdasarkan perencanaan, desain dan anggaran yang digunakan saat mencetak stiker. Berdasarkan penjelasan DPPKAD, anggaran yang digunakan untuk mencetak stiker berasal dari APBD 2015. Perencanaan pengadaan stiker sendiri sudah disepakati oleh Komisi III DPRD Kota Tangsel pada tahun lalu.
Terkait rancangan stiker, lanjut Taufiq, juga bukan secara khusus dibuat. Menurut keterangan Uus, bentuk stiker yang beredar langsung mengadaptasi dari stiker pelunasan pembayaran PLN berbentuk gabungan lingkaran dan persegi panjang.
Dari penjelasan yang telah disampaikan, Panwaslu akan melakukan analisis lebih lanjut selama dua hingga tiga hari ke depan. Nantinya, kajian akan menentukan status pelanggaran akibat beredarnya stiker pelunasan PBB itu.
"Hasilnya akan kita sampaikan sekitar tiga hari mendatang. Apakah termasuk pelanggaran administratif atau pidana Pilkada masih belum bisa dipastikan," tutur Taufiq.
Panwaslu menemukan beredarnya stiker PBB di sejumlah rumah warga kelurahan Pondok Aren pada 30 Agustus lalu.
Stiker dengan bentuk utama gabungan setengah persegi dan lingkaran tersebut memuat foto paslon petahana, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie tepat di bagian tengah.