REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintahan Provinsi Banten terjaring razia karena mengganti plat nomor kendaraan dinasnya menjadi plat hitam. Parahnya, PNS yang yang bertugas di Perpustakaan Daerah Provinsi Banten tersebut, sempat tidak terima ketika ditilang oleh petugas Satlantas Polres Serang di Halaman Mapolres Serang, Senin (7/9).
Seorang PNS yang merupakan ibu-ibu paruh baya tersebut menggunakan mobil double cabin dengan nomor polisi A 8242. Mobil dinas tersebiut di kendarai oleh seorang sopir. Saat ditilang, prilaku PNS ini sempat menjadi pusat perhatian oleh pengendara lainnya yang tengah dirazia dan juga petugas polisi yang berada di mapolres Serang, karena dirinya memprotes penilangan yang dilakukan petugas
PNS tersebut juga sempat menelfon kerabatnya dan memberikan telfon genggamnya kepada kasat Lantas Polres Serang Ricki, untuk berbicara langsung. Namun, petugas tetap menindak tegasnya dengan melakukan tilang.
“Pengendara kendaraan dinas dengan nomor polisi A 8242 kita tilang, karena mengganti plat merah menjadi plat hitam,” kata Kasat Lantas Polres Serang Ricki.
Ricki menjelaskan, PNS yang berada di kendaraan sempat tidak terima kendaraannya yang dikendarai oleh sopir pribadi ditilang oleh polisi dalam razia rutin yang dilakukan oleh satlantas Polres Serang tersebut.
“Sempat tidak terima karena ditilang, tapi saya hanya menjalankan tugas saya. Jadi tetep kita tindak, dengan tilang,” ujarnya.
Peristiwa seperti ini, lanjut Ricki kerap terjadi disaat pihaknya melakukan razia kelengkapan surat kendaraan di wilayah hokum Polres Serang. “Sering sekali kita menemukan plat merah diganti plat hitam saat razia, dan tetap kita tindak sesuai prosedur,” tegasnya.