Selasa 08 Sep 2015 03:08 WIB

'Penegak Hukum Pasti Proses Tersangka Tolikara'

Rep: Dyah Ratna Meta Novi/ Red: Indira Rezkisari
Wakil Ketua Komisi III DPR M Nasir Jamil (kanan).
Foto: Antara
Wakil Ketua Komisi III DPR M Nasir Jamil (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan, aparat penegak hukum tak boleh terpengaruh pada ancaman Shalat Idul Adha tak bisa dilakukan jika dua tersangka pembuat kerusuhan dalam insiden Tolikara tak dibebaskan.

"Jangan kalah dengan gertakan mereka. Hukum harus ditegakkan, saya percaya aparat penegak hukum tak akan pedulikan gertakan atau ancaman tersebut," katanya, Senin, (7/9).

Aparat penegak hukum pasti akan memproses hukum dua tersangka pembuat kerusuhan dalam insiden Tolikara. Selain itu Shalat Idul Adha juga tetap dilaksanakan di Tolikara karena umat Muslim di sana berhak melaksanakan ibadah. 

Sementara itu, Ketua Komite Umat (KOMAT) untuk Tolikara Ustaz Bachtiar Nasir membenarkan ada pertemuan antara Menko Polhukam, Gereja Injili di Indonesia (GIDI) dan Muslim Tolikara. Dalam pertemuan itu  GIDI menuntut supaya dua tersangka pembuat kerusuhan di Tolikara dibebaskan.  Jika mereka  tak dibebaskan maka Shalat Idul Adha terancam tak bisa dilaksanakan di Tolikara.

Namun, ujar Bachtiar, pemerintah  menolak permintaan GIDI untuk membebaskan pelaku kerusuhan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement