REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Pencari Fakta Komite Umat untuk Insiden Tolikara, Ustaz Fadlan Garamatan, mengatakan Shalat Idul Adha merupakan kebebasan beragama yang dijamin oleh negara. Jadi tak seorangpun berhak melarang pelaksanaan Shalat Idul Adha.
"Kalau GIDI menuntut pembebasan dua tersangka pelaku kerusuhan dalam insiden Tolikara, pemerintah jangan takut. Pemerintah harus berani menolak tegas," katanya, Senin, (7/9).
Umat Muslim di Tolikara, terang dia, tetap bisa melaksanakan Shalat Idul Adha dan tak perlu merasa takut dengan ancaman dari pihak manapun. Namun kalau GIDI menuntut pembebasan dua tersangka sekaligus melakukan ancaman, maka sebaiknya Kabupaten Tolikara dikembalikan jadi kecamatan.
"Salah satu syarat pemekaran adalah adanya perlindungan melaksanakan kebebasan beribadah sesuai agamanya masing-masing. Kalau di Tolikara umat Muslim tak bisa beribadah dengan bebas maka Tolikara sebaiknya dikembalikan jadi kecamatan sebab sudah melanggar Undang-undang tentang Pemekaran," ujarnya.
Menurut Fadlan, dua tersangka pelaku kerusuhan dalam insiden Tolikara tak boleh dibebaskan. Kalau sampai pemerintah membebaskan mereka maka pemerintah melanggar UUD 1945 dan menyakiti umat Islam.