REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Andi Irmanputra Sidin, mengatakan jika Mahkamah Kehormatan Dewan menyimpulkan telah terjadi pelanggaran terkait pertemuan Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dengan Donald Trump, bisa saja diberhentikan dari jabatannya.
"Jikalau MKD menyimpulkan terjadi pelanggaran, pimpinan DPR bisa ditegur bahkan diberhentikan langsung dari jabatannya oleh MKD sebagai pimpinan DPR. Namun, jikalau tidak, MKD merehabilitasinya," kata pakar hukum tatanegara Irmanputra Sidin di Jakarta, Selasa (8/9).
Sebelumnya Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadlizon bertemu bakal calon capres Amerika Serikat dari Partai Republik Donald Trump. Pertemuan yang berlangsung di kantor Donald Trump New York tersebut sontak menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat.
Atas kejadian tersebut, enam anggota dewan mengajukan laporan kepada MKD atas tindakan Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadlizon. Lebih lanjut, tindakan pelaporan Ketua DPR tersebut merupakan langkah konstitusional yang tepat, karena kasus seperti ini menjadi penting untuk kepastian hukum terhadap nasib lembaga daulat rakyat bernama DPR.
"Bagaimanapun kasus seperti ini memang sebaiknya harus terverifikasi apakah keberadaan, kejadian, tindakan, perilaku, sikap pimpinan DPR dalam jumpa pers Donald Trump tersebut baik atau buruk, pantas atau tidak pantas, bukan semata soal benar atau salah," paparnya.
Menurut dia, konstruksi konstitusionalnya DPR adalah juru bicara rakyat sesuai Pasal 86 ayat (1) UU No.17/2014 Tentang MD3, oleh karenanya wajar kalau terdapat kelompok rakyat kemudian bereaksi atas keterlibatan pimpinan DPR dalam jumpa pers Donald Trump tersebut.
Trump sendiri, ia melanjutkan, memang sedang dalam situasi kompetisi politik dalam negerinya. Namun disisi lain, tambahnya argumentasi yang diajukan pimpinan DPR juga rasional dan tidak boleh dianggap remeh serta tak punya niat buruk.
"Namun tentunya tetap menyimpan ganjalan karena rasional dan niat baik tidak serta merta bisa menutupi bahwa keberadaan, sikap, tindakan, kejadian tersebut adalah baik, layak, dan/atau pantas," katanya.
Karena itu, tambahnya, disinilah peran MKD sebagai lembaga yang bertugas menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat rakyat (Pasal 119 UU MD3) untuk memverifikasi semuanya dan pimpinan DPR pun tak boleh mengintervensinya.