Selasa 08 Sep 2015 22:22 WIB

Kuasa Hukum BW: Vonis Zulfahmi Bentuk Kemenangan Atas Kriminalisasi

Rep: C20/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto menghadiri sidang uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (23/6).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto menghadiri sidang uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (23/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Bambang Widjojanto, Ichsan Zikry menilai vonis bersalah yang dijatuhkan kepada Zulfahmi Arsyad merupakan kemenangan bagi pihak-pihak yang ingin mengkriminalisasi kliennya.

"Putusan vonis Zulfahmi bentuk kemenangan kriminalisasi," kata Ichsan usai putusan vonis Zulfahmi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (8/9).

Namun, ia mengaku sedikit lega. Sebab dalam pembacaan putusan tersebut peran Bambang dalam pengerahan kesaksian palsu tak disebut-sebut. Tapi, menurut dia, dari konstruksi penyidik, putusan ini yang diinginkan.

"Kita tunggu saja, habis ini bagaimana responnya, berkasnya tadi dikembalikan lagi ke penyidik, ini kan belum incracht, dia di persidangan tadi juga bilang pikir-pikir kan? Kalau besok dibilang sudah incracht, ini seharusnya dikasih jangka waktu tujuh hari, kalau memang sudah incracht, ya, kita tau berati apa yang terjadi," jelasnya.

Ichsan pun optimistis kasus BW bisa dimenangkan. "Kalau kita tetap optimistis dengan posisi kasus yang ada, dengan tadi juga di sebut tidak ada keterlibatan BW. Ibaratnya, kebenaran pasti akan terungkap," katanya.

Seperti diketahui, Zulfahmi merupakan salah satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka Bareskrim Mabes Polri.

Pihak lain yang menjadi tersangka adalah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto serta dua orang lain berinisial P dan S. Dalam kasus ini, Zulfahmi didakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana(KUHP).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement