REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bermasalah di luar negeri dan pemberdayaannya menjadi agenda prioritas pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Pada 2016 nanti, ada 40-an ribu TKI yang harus dipulangkan dan diberdayakan. Namun, program itu bisa jadi tidak maksimal karena memang sejauh ini anggarannya belum ter-cover dalam APBN.
"Dana yang belum ter-cover adalah dana yang dibutuhkan untuk pemulangan sekitar 40 ribu TKI bermasalah yang rencananya dilaksanakan 2016. Dana tersebut akan digunakan untuk penanganan masalah TKI dan pemberdayaan," ujar Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid dalam rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Selasa (8/9).
Nusron menjelaskan, untuk program tersebut meliputi tiga hal, yakni pemulangan, penanganan psikologis dan pemberdayaan TKI Purna. Untuk program pemberdayaan antara lain dengan pelatihan sesuai minat seperti program kuliner, pariwisata, dan juga ekonomi kreatif.
Selain terkait dengan program pemulangan TKI bermasalah dan pemberdayaannya, dalam kesempatan tersebut Nusron juga menyampaikan, BNP2TKI memiliki empat program untuk anggaran tahun 2016. Yakni, di bidang Kerjasama Luar Negeri dan Promosi adalah meningkatnya pemanfaatan jobsinfo BNP2TKI dalam alur proses penempatan.
Kedua, untuk Bidang Penempatan adalah meningkatnya penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (TKLN) memenuhi syarat kerja dan prosedur berbasis sistem Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri (P2TKI).
Ketiga, untuk Bidang Perlindungan adalah meningkatnya perlindungan sejak pra, selama, sampai dengan pemulangan dan meningkatnya TKI purna yang berwirausaha. Kemudian, di Bidang Kelembagaan adalah pelayanan terpadu, profesional dan bertanggung jawab serta pengelolaan keuangan yang efisien, efektif, transparan dan akuntabel dan citra terbaik lembaga BNP2TKI.
Dalam rapat dengan Banggar DPR itu hadir juga para menteri di bawah koordinasi Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2016.
Ketua Banggar DPR Ahmadi Nur Supit selaku pimpinan rapat mengatakan, proses penyusunan APBN harus merujuk pada visi misi Presiden Jokowi yang tertuang dalam RPJMN dan memiiliki arahan yang jelas seperti yang tercantum dalam Nawacita.