REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berencana mendatangi Sekretariat Jenderal DPR RI, guna mengklarifikasi isu rangkap jabatan atas dirinya.
Tjahjo menegaskan sebelum dilantik menjadi Menteri Dalam Negeri pada Oktober 2014, ia telah resmi menyampaikan keterangan mengundurkan diri sebagai anggota Legislatif. Kepada awak media, Menteri Tjahjo bahkan menunjukkan foto tanda terima surat pengunduran diri ke Setjen DPR.
"Per Oktober. Ini lho kalau tak percaya, suratnya. Saya juga mau mampir ke Setjen. Kenapa kok Setjen mengatakan, saya belum pernah (mengundurkan diri)," ujar politikus PDIP itu sebelum menghadiri rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/9).
Terkait kabar sejumlah politikus PDIP di kabinet masih menerima fasilitas gaji sebagai anggota dewan, dia menampiknya. Dia mengaku, tak pernah menerima fasilitas dengan jabatan ganda. Sebab, begitu seorang anggota dewan ditunjuk jadi menteri, otomatis haknya di jabatan terdahulu gugur.
"Melanggar hukum dong. Anda merangkap kerja di dua media kan juga enggak boleh," katanya.
Adapun soal pengganti dirinya di Fraksi PDIP maupun pergantian antar waktu (PAW), Tjahjo menyebut tidak tahu. Sebab, kata dia, itu merupakan urusan teknis yang ditangani DPP partainya maupun KPU sebagai penyelenggara Pileg lalu.
"Soal pengganti saya (di DPR), itu bukan ranah kami. Itu urusannya partai dan KPU. Mungkin KPU lagi sibuk Pilkada serentak," ucapnya.