REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap putusan praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo digelar hari ini, Rabu (9/9) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hadi Poernomo selaku termohon keberatan atas PK yang diajukan oleh KPK. Sebab, PK yang diajukan KPK tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Di Undang-Undang KUHAP PK hanya untuk terpidana atau ahli warisnya jelasnya pasal 26 nomor 3 ayat 2 KUHAP," ujar Hadi, di PN Jakarta Selatan, Rabu.
Sementara dalam Surat Edaran Mahkamah Agung tahun 2014 dalam point tiga disebutkan jaksa tidak berhak mengajukan PK. Sebab itu, dalam persidangan ini, Hadi mengaku bingung.
Sidang yang dipimpim oleh hakim ketua I Ketut Tirta berjalan singkat. Pasalnya, permohonan dari pemohon dalam hal ini KPK tidak dibacakan karena sudah dibacakan pada saat mengajukan PK. Selain itu, guna efesiensi waktu.
Hadi pun tidak membacakan jawaban seluruhnya pada persidangan kali ini. Hadi hanya menyampaikan ringkasan dari jawaban atas permohonan yakni keberatan terkait pengajuan PK oleh KPK.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (16/9) dengan agenda replik. Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan Hadi atas penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999.
Hakim Haswandi yang memimpin sidang waktu itu menilai proses penyidikan yang dilakukan KPK tidak sesuai prosedur, karena itu penetapan tersangka tidak sah.