REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Setelah berkumpul kembali dengan keluarga di kampung halamannya, Satinah (42) berkeinginan untuk membimbing warga di lingkungannya untuk belajar membaca Alquran.
Mantan tenaga kerja wanita ( TKW) yang divonis hukuman mati di Arab Saudi ini juga berkeinginan untuk menularkan ketrampilan menyulam yang dimilikinya kepada warga di sekitar tempat tinggalnya.
Keinginan ini disampaikan Satinah saat ditemui di rumahnya, di Dusun Mrunten Wetan, Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Rabu (9/9).
Janda satu anak ini menuturkan, setelah tiba kembali di rumah, pada Selasa (8/9) petang, kesehariannya masih banyak dimanfaatkan untuk melepas kangen.
Terutama kepada keluarga, sanak saudara maupun para tetangga yang hampir sembilan tahun terakhir tak pernah lagi ditemui Satinah.
Apalagi semua keadaan di lingkungan tempat ia dibesarkan sudah jauh berubah. “Bahkan, semalam saya tidur dengan kedua kakak saya, Sugiman dan Ngaminah,” tambahnya.
Satinah juga mengaku, saat ini masih terus berupaya memulihkan kondisi kesehatannya, setelah sempat terserang stroke sebelum dipulangkan kembali ke Tanah Air.
Jika kondisi kesehatannya kelak telah membaik, ia berkeinginan mengajar mengaji kepada anak- anak maupun warga dusunnya yang ingin belajar Alquran.
Satu hal lagi, ia juga ingin mengajarkan kerajinan tangan, khususnya ketrampilan menyulam kepada para ibu-ibu maupun remaja putri yang ada di lingkungannya.
Harapannya, dengan memiliki ketrampilan ini warga dapat membuka usaha kerajinan kecil- kecilan agar dapat membantu menopang kebutuhan rumah tangganya.
“Harapan saya, warga di lingkungan Dusun Mrunten Wetan ini bisa memperoleh nilai tambah dari ketrampilan menyulam ini,” tambahnya.
Seperti diketahui, menyulam merupakan kegiatan keseharian Satinah saat menunggu proses pembebasan dari penjara Al Ghazi, Arab Saudi.
Sebelumnya, untuk membebaskan TKW ini dari hukuman mati, Pemerintah Indonesia telah mengupayakan pembayaran diyat hingga Rp 21 miliar.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Wika Bintang mengungkapkan, di Jawa Tengah setidaknya ada delapan TKI yang tersandung kasus hukum di negeri orang.
Enam orang di antaranya terjerat kasus narkoba. Sedangan dua lainnya nasibnya hampir sama dengan apa yang dialami oleh Satinah, yakni terancam hukuman mati.
Kedua TKI yang terancam hukuman mati tersebut adalah Tarsini binti Tamir (Brebes) dan Siti Jumiati binti Mutholib (Kendal). Saat ini keduanya dalam penanganan Kementerian Luar Negeri.
“Semoga nasib kedua TKI ini tak lebih buruk dari Satinah karena upaya pembebasan keduanya juga terus diupayakan,” tambah Wika.