Rabu 09 Sep 2015 17:22 WIB

Hak Interpelasi DPRD Sumut Batal, KPK Curiga

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Gubernur Non Aktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (kanan) bersama Istri Evy SUsanti (kiri) berjalan menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/8).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gubernur Non Aktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (kanan) bersama Istri Evy SUsanti (kiri) berjalan menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan baru terkait hak interpelasi yang batal dilakukan DPRD Medan ke Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho. Batalnya interpelasi itu diduga terkait dengan kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Masih pendalaman dan pengembangan tentang ada tidaknya keterkaitan kasus hakim PTUN Medan dengan interpelasi," kata Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Rabu (9/9).

Perkara dugaan suap kepada hakim PTUN Medan belum berhenti. KPK kini sedang mengembangkan perkara itu dengan menyelidiki dugaan adanya perkara baru terkait hak interpelasi DPRD Sumut yang batal dilakukan.

Dalam pemeriksaan kemarin, Gatot mengaku tidak diperiksa sebagai tersangka maupun saksi dalam kasus suap hakim PTUN Medan. Namun, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan dimintai keterangan penyidik KPK dalam terkait hak interpelasi.

"Saya diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk interpelasi," kata Gatot usai diperiksa di gedung KPK, Selasa (8/9) malam.

Dia mengaku, ada beberapa permasalahan yang ditanyakan penyidik terkait batalnya hak interpelasi yang sempat diwacanakan DPRD Sumut tersebut. Namun, suami Evy Susanti ini enggan mengungkap lebih jauh terkait permasalahan yang dimaksud.

"Nanti ditanyakan kepada penyidik ya," kilahnya.

Dugaan adanya penyelidikan baru tersebut muncul dari kedatangan Ketua DPRD Sumut Ajib Shah ke gedung KPK, Senin (7/9). Saat keluar gedung KPK, Ajib membantah diperiksa KPK dalam perkara suap hakim PTUN Medan. Dia mengaku diundang KPK hanya untuk berbicara santai. Namun, politikus Partai Golkar ini tak menampik ada pembicaraan terkait hak interpelasi yang batal dilakukan DPRD.

"(Bahas) macam-macam," kata Ajib.

Pada 13 Agustus lalu, KPK menggeledah kantor DPRD Sumut terkait kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan. Dari penggeledahan itu KPK dikabarkan menyita dokumen interpelasi terhadap Gubernur Gatot, daftar hadir dan risalah persidangan yang dilaksanakan DPRD Sumut.

Wacana penggunaan hak interpelasi terhadap Gubernur Gatot menguat pada Maret 2015. Sebanyak 57 dari 100 anggota DPRD Sumut membubuhkan tanda tangan untuk mengajukan hak interpelasi.

Hak interpelasi ini diduga terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan Provinsi Sumut tahun 2013. Namun, pada rapat paripurna 20 April, DPRD menyepakati hak interpelasi batal digunakan. Dari 88 anggota DPRD Sumut yang hadir, 52 orang menolak penggunaan hak tersebut, 35 orang menyatakan persetujuan, dan satu bersikap abstain.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement