Rabu 09 Sep 2015 23:27 WIB

Budi Waseso: Rehabilitasi Pengguna Narkoba Tambah Beban Negara

Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso (kiri) bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian saat rilis pengungkapan narkotika jenis shabu dan ekstasi jaringan internasional di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/9).  (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso (kiri) bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian saat rilis pengungkapan narkotika jenis shabu dan ekstasi jaringan internasional di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/9). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso atau Buwas menyatakan rehabilitasi bagi pengguna narkoba akan menambah beban negara.

"Karena biaya rehabilitasi dibebankan kepada negara berarti negara rugi dua kali, sudah generasi dirusak juga menanggung biayanya," kata Buwas di Polda Metro Jaya Jakarta, Rabu (9/9).

Buwas mengatakan kebijakan rehabilitasi bagi pecandu narkoba harus dievaluasi karena harus ada efek jera bagi seseorang yang mencoba, bandar maupun pelaku yang memproduksi narkoba.

Buwas menilai seseorang yang berani mencoba narkoba karena salah satu faktor hukuman yang ringan dan proses rehabilitasi.

"Ini harus dievaluasi bukan berarti dihapuskan," sebut mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri itu.

Buwas menegaskan pemberantasan narkoba harus dari hilir hingga ke hulu dengan tindakan yang agresif karena Indonesia telah dinyatakan darurat narkoba.

Jenderal polisi bintang tiga itu akan mengevaluasi secara bersama-sama terhadap proses pemberian rehabilitasi kepada pecandu narkoba.

Buwas akan mengundang seluruh lapisan masyarakat, praktisi hukum, kepolisian dan lembaga terkait lainnya guna membahas undang-undang yang tepat untuk penanganan kasus narkoba di Indonesia.

"Jangan nanti UU sebagai tempat berlindung dari pelaku narkoba yang seolah-olah pelaku menjadi korban," tutur Buwas.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement