REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso atau Buwas menggagas terpidana kasus narkoba ditempatkan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) khusus yang berada di pulau terpencil.
"Ketika (terpidana narkoba) menjalani hukuman sekaligus rehabilitasi," kata Buwas di Polda Metro Jaya, Rabu (9/9).
Buwas mengatakan sebaiknya terpidana narkoba diberikan tempat hukuman khusus yang tidak digabung dengan terpidana kasus lain.
Buwas berpikir orang yang tersangkut kasus narkoba menjalani hukuman fisik dan rehabilitasi di lokasi yang jauh dari mana-mana. Hal itu menurut Buwas dapat mengurangi bebas kelebihan kapasitas sebagian besar Lapas di Indonesia.
Buwas menyatakan akan berkoordinasi dengan lembaga berwenang termasuk Direktorat Jenderal Lapas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia guna membahas Lapas khusus narkoba di daerah terpencil itu.
"Kita akan rapatkan belum tentu disetujui karena harus dipertimbangkan dalam berbagai aspek," ujar mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri itu.
Namun, Buwas menegaskan pemikiran tersebut merupakan salah satu kebijakan untuk menyelamatkan generasi muda Bangsa Indonesia dari ancaman narkoba.