Rabu 09 Sep 2015 22:38 WIB

Indonesia Ditargetkan Bebas Pekerja Anak pada 2022

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Israr Itah
Pekerja Anak
Foto: Antara
Pekerja Anak

REPUBLIKA.CO.ID, ‎JAKARTA -- Pemerintah berkomitmen menghapuskan pekerja anak di Tanah Air. Saat ini diperkirakan ada 1,7 juta pekerja anak di Indonesia.

Dari Jumlah tersebut, sekitar 400 ribu  pekerja anak terpaksa bekerja untuk pekerjaan-pekerjaan buruk dan berbahaya seperti perbudakan, pelacuran, pornografi dan perjudian, serta pelibatan pada narkoba.

"Target kami Indonesia bisa bebas dari pekerja anak pada 2022," kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PPK dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Muji Handaya dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Rabu (9/9).

Kementerian Ketenagakerjaan saat ini telah merancang roadmap untuk memastikan target tersebut tercapai. Roadmap tersebut berisi strategi dan peran masing-masing kementerian dan lembaga terkait untuk mewujudkan visi zero atau nol pekerja anak pada 2022.

"Kami juga telah menetapkan tahapan-tahapan program aksi penghapusan pekerja anak ini," ucap Muji.

Pada tahap pertama, yaitu periode 2002 - 2007 dimulai dengan tumbuhnya kesadaran masyarakat  untuk menghapus, terpetakannya masalah bentuk terburuk pekerja anak, dilaksanakannya program penghapusan  pada bentuk yang diprioritaskan.

Setelah itu dalam tahapan kedua dengan periode 2008 – 2013 pemerintah menyusun replikasi model, berkembangnya program, tersedianya kebijakan dan perangkat pelaksanaan penghapusan pekerja anak.

Sedangkan dalam tahapan akhir periode 2013 – 2022 pemerintah menetapkan program aksi melalui pelembagaan gerakan nasional, pengarusutamaan dan penghapusan pekerja anak.

Muji mengatakan pokok-pokok aksi yang tercantum dalam roadmap itu antara lain mencakup harmonisasi peraturan perundang-undangan, memberikan pendidikan dan pelatihan kepada masyarakat hingga perusahaan, memberikan perlindungan sosial, serta mengatur kebijakan pasar kerja. 

Penghapusan pekerja anak tidak bisa hanya dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Perlu kerjasama dengan instansi lain, di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kejaksaan Agung, serta Kepolisian RI.

Kementerian Ketenagakerjaan berperan sebagai koordinator lembaga-lembaga tersebut termasuk juga kerjasama International Labor Organization (ILO).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement