Kamis 10 Sep 2015 06:37 WIB

Kota Adelaide Tersangkut Kasus Korupsi Politisi Malaysia

Red: Ani Nursalikah
Diduga perusahaan milik Gubernur Negara Bagian Sarawak Malaysia, Taib Mahmud (tengah) telah berinvestasi senilai 30 juta dolar AS di Hotel Hilton Adelaide.
Foto: abc
Diduga perusahaan milik Gubernur Negara Bagian Sarawak Malaysia, Taib Mahmud (tengah) telah berinvestasi senilai 30 juta dolar AS di Hotel Hilton Adelaide.

REPUBLIKA.CO.ID, ADELAIDE -- Pemerintah Australia dan Australia Selatan didesak menindaklanjuti dugaan investasi tak jelas senilai 30 juta dolar AS di Adelaide Pusat oleh politisi dan miliarder Malaysia yang tersandung kasus korupsi.

Tudingan keterkaitan Australia Selatan dengan kasus korupsi politisi dan miliarder Malaysia yang juga Gubernur Sarawak, Taib Mahmud, ini diungkapkan organisasi LSM Swiss, Bruno Manser Fund.

Dalam laporan yang dirilis Rabu (9/9), Bruno Manser Fund menyatakan perusahaan keluarga milik Taib Mahmud telah melakukan investasi senilai 30 juta dolar AS untuk pembangunan Hotel Hilton di Pusat Adelaide.

Laporan ini mempertanyakan bagaimana Taib Mahmud mampu melakukan investasi tersebut. Penulis laporan itu, Lukas Straumann mengatakan Mahmud tengah menjadi subjek penyelidikan penegak hukum atas tuduhan korupsi di Malaysia sejak 2011.

"Saya kita investasi itu tidak bisa diterima, juga bagi warga Australia, jika investasi sebesar itu berasal dari uang yang tidak dapat dijelaskan sumbernya karenaa da orang lain yang juga ingin memberli investasi real estate tersebut," katanya.

Sarawak merupakan negara bagian terbesar di Borneo dan kaya dengan hutan tropisnya.

Hutan tropis itu kini telah habis oleh penebangan hutan yang berlangsung selama beberapa dekade terakhir dan digantikan oleh perkebunan kelapa sawit.

Taib Mahmud telah menjadi target dari aksi protes yang hingga kini masih berlangsung oleh kalangan yang memprotes kebijakan pembukaan lahan di hutan Sarawak.

Partai Hijau dan Bruno Manser Fund kini mendesak Pemerintah Federal dan Pemerintah Australia Selatan untuk menyelidiki tuduhan korupsi terbaru Taib Mahmud.

 

"Taib Mahmud telah menjadi subjek penyelidikan kasus korupsi selama 4 tahun oleh Komisi Anti Korupsi Malaysia," kata Straumann.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِى الْكِتٰبِ اَنْ اِذَا سَمِعْتُمْ اٰيٰتِ اللّٰهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَاُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوْا مَعَهُمْ حَتّٰى يَخُوْضُوْا فِيْ حَدِيْثٍ غَيْرِهٖٓ ۖ اِنَّكُمْ اِذًا مِّثْلُهُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ جَامِعُ الْمُنٰفِقِيْنَ وَالْكٰفِرِيْنَ فِيْ جَهَنَّمَ جَمِيْعًاۙ
Dan sungguh, Allah telah menurunkan (ketentuan) bagimu di dalam Kitab (Al-Qur'an) bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk bersama mereka, sebelum mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena (kalau tetap duduk dengan mereka), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sungguh, Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di neraka Jahanam,

(QS. An-Nisa' ayat 140)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement