REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti pada Divisi Hukum Tata Negara Sinergi Masyarakat Indonesia untuk Demokrasi (Sigma) M Imam Nasef mengatakan, pengenaan sanksi terhadap dua pimpinan DPR Setya Novanto dan Fadli Zon bergantung hasil proses pemeriksaan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) nanti. Kendati demikian, ia meyakini bahwa sanksi tak sampai pada proses pemberhentian.
Untuk sanksi pemberhentian tetap, kata dia, mekanismenya berbeda. Menurutnya, pemberhentian sebagai pimpinan diatur UU MD3, dan dipersyaratkan mendapat persetujuan dari paripurna. "Artinya, kecil kemungkinan kalaupun nanti di MKD terbukti, akan dikenai sanksi pemberhentian," kata Nasef Republika.co.id, Kamis (10/9).
Nasef menegaskan, apabila berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan nanti, kedua orang pimpinan DPR itu terbukti melanggar kode etik, maka tentu akan dikenai sanksi. Namun, bila tidak terbukti maka nama baik pimpinan harus direhabilitasi.
"Berat atau ringan sanksi bergantung putusan MKD," pungkasnya.