REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sudah mula bekerja menanggapi laporan anggota DPR mengenai pertemuan Setya Novanto dan Fadli Zon dengan Donald Trump. Menurut Agus, kunjungan Setnov dan Fadli tidak terkait langsung dengan pertemuan mereka dengan Donald Trump.
"Kunjungan itu dalam rangka melaksanakan tugas konstitusional dewan, yaitu melaksanakan ataupun mengikuti sidang IPU atau International Parliamentary Union di Amerika," kata Agus kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (10/9).
Agus menjelaskan, Setnov memberikan sambutan dalam pertemuan IPU tersebut. Namun, di luar persidangan Setnov diajak bertemu dengan Trump dan membahas bagaimana meningkatkan investasi.
Lantaran dinilai kurang tepat, lanjut dia, ada sebagian yang mengaudukan ke MKD. Ia menambahkan siapapun boleh melaporkan anggota dewan ke MKD, bisa media, rakyat ataupun anggota dewan.
"Karena sudah resmi diterima, MKD sudah mulai bekerja dan mempersiapkan pertemuan dengan pimpinan," jelasnya.
Agus menuturkan, Setnov akan dipanggil oleh MKD ketika sudah sudah aktif kembali atau pulang ke Indonesia. Dari sana akan ada klarifikasi langsung dari yang bersangkutan.
"Dalam klarifikasi itu tentu MKD melakukan prosesnya," tambah dia.