REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membuka rekeningnya. Sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka, rekening milik pengacara senior itu telah diblokir.
"Saya mohon rekening saya minta dibuka yang mulia, karena itu tidak berkaitan dengan perkara ini," kata Kaligis dalam sidang lanjutan perkaranya di Pengadilan Tipikor, Kamis (10/9).
Atas permintaan Kaligis, Ketua majelis hakim Sumpeno meminta penuntut umum KPK menjelaskan duduk masalah atas permohonan mantan ketua Mahkamah Partai DPP Nasdem ini. Permohonan untuk membuka rekening memang telah disampaikan Kaligis secara tertulis.
Ketua tim penuntut umum KPK Yudi Kristiana meminta waktu kepada majelis hakim untuk berkoordinasi dengan tim penyidik sebelum memutuskan bisa tidaknya pembukaan blokir yang telah dilakukan. Yudi meminta waktu satu pekan untuk melakukan koordinasi.
Mendengar ini, Kaligis langsung menanggapi jawaban dari penuntut umum KPK. Dia kembali 'merengek' kepada majelis hakim agar pembukaan blokir segera dilakukan. Menurut dia, uang yang ada di rekening itu digunakan untuk membayar gaji karyawan yang bekerja di kantor hukum OC Kaligis and Associates.
"Mohon maaf yang mulia, ini soal nasib orang, mereka nggak makan gimana? Saya mohon dengan sangat yang mulia," ujar dia.
Hakim Sumpeno memutuskan untuk memberi waktu kepada penuntut umum KPK untuk berkoordinasi dengan tim penyidik yang menangani perkara ini. Keputusan bisa tidaknya pembukaan blokir rekening baru bisa diambil menunggu hasil koordinasi penuntut umum dan penyidik.
"Jadi kita tunggu penjelasan dari tim penyidik soal pemblokiran rekening ini, kita juga belum bisa memutuskan," ujar Sumpeno.