REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim mengabulkan permohonan terdakwa Otto Cornelis Kaligis dalam lanjutan sidang perkara dugaan suap hakim PTUN Medan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis hakim menilai permohonan dari pengacara senior itu beralasan sehingga menambah waktu besuk untuk Kaligis pada hari Sabtu.
"Menetapkan mengabulkan permohonan dari pemohon (Kaligis)," kata Ketua majelis hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9).
Banyaknya penasihat hukum yang mendampingi ayah dari artis Velove Vexia ini, menjadi alasan majelis hakim untuk memutuskan penambahan jam besuk. Selain itu, keluarga dan kerabat Kaligis yang ingin membesuk juga menjadi alasan. Majelis memerintahkan agar penuntut untuk segera melaksanakan penetapan ini.
"Supaya tertib kunjungan hari Sabtu selama dua jam tersebut waktunya diatur pegawai KPK," ujar Sumpeno.
Sebelumnya, terdakwa dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor menetapkan penambahkan waktu jam besuk bagi kuasa hukumnya. Dia beralasan, permohonan penambahan waktu jam besuk untuk mempersiapkan pembelaan dalam sidang.
Atas permintaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Yudi Kristiana mengatakan, waktu kunjung sudah diatur dalam peraturan KPK. Dalam SOP diatur bahwa jam kunjung disediakan setiap hari kerja, dari Senin hingga Jumat.
"Berdasarkan SOP, terkait kunjungan dari penasihat hukum itu di Rutan KPK dilaksanakan pada hari kerja. Jadi Sabtu kan bukan hari kerja," kata Jaksa Yudi. Namun, karena hal ini merupakan penetapan dari hakim, KPK akan menjalankannya.