REPUBLIKA.CO.ID,oleh Anggito Abimanyu
Salah satu prinsip penting dalam perjalanan ibadah haji adalah berhaji 'sekali seumur hidup'. Beberapa hal yang dapat dijadikan landasan perlunya pelarangan haji lebih dari satu kali. Pertama, kajian fiqh-qawaid fiqh, para ulama fiqih telah sepakat bahwa kewajiban haji hanya sekali seumur hidup.
Rasulullah SAW semasa hidupnya, melakukan haji hanya sekali yaitu pada tahun kesepuluh Hijriyah. Padahal haji, telah diwajibkan pada tahun keenam Hijriyah. Rasulullah SAW pernah ditanya oleh sahabat berulang-ulang tentang jumlah penunaian ibadah haji. Rasulullah SAW tidak langsung menjawab, tetapi diam sejenak.
Bahkan saat menjawab, jawaban yang diberikan lebih dari sekedar yang dibutuhkan oleh pertanyaan sahabat. Nabi SAW mengatakan, “Andaikan saya katakan iya, tentu akan menjadi wajib (melakukan haji tiga kali tersebut), sementara kamu tidak akan mampu melaksanakan.”
Secara tersirat perkataan Nabi SAW tersebut merupakan sebuah isyarat bahwa, umat Islam tidak perlu bertindak berlebihan (berulang-ulang) dalam hal pelaksaan haji. Sebab ada sesuatu yang memunculkan resiko jika haji diwajibkan secara berulang-ulang. Kedua, latar sosial-kemasyarakatan.
Sebagaimana diketahui bersama, bahwa animo masyarakat untuk menunaikan ibadah haji semakin hari semakin besar. Waktu tunggu haji saat ini rata-rata juga telah mencapai 15 tahun, sehingga yang telah berhaji semestinya dibatasi untuk memberikan kesempatan bagi mereka yang belum pernah berhaji.