REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) meluncurkan laman Daftar Pemilih Sementara (DPS) secara online, bersamaan dengan diumumkannya DPS secara serempak di seluruh Kabupaten/Kota mulai Kamis (10/9). Melalui situs data.kpu.go.id masyarakat dapat dengan mudah mengecek data dirinya apakah tercantum sebagai pemilih di KPU setempat.
Peluncuran tersebut dilakukan secara resmi oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik bersama komisioner KPU lainnya di Media Center KPU, Jakarta, Kamis (10/9). Husni mengatakan cukup mengakses DPS online untuk mengetahui namanya tercantum sebagai pemilih tanpa perlu mengecek langsung di lokasi pengumuman KPU.
"Pemilih yang nggak punya waktu untuk memeriksa di kelurahan, bisa pakai DPS online," ujar Husni.
Ia menjelaskan DPS online ini bisa diakses melalui perangkat elektronik seperti gadget, telepon genggam berfitur internet dan komputer. Husni menambahkan, kemudahan ini agar Daftar Pemilih memiliki keakuratan sampai dengan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) nanti.
Oleh karenanya, kata dia, jika masyarakat mendapati dirinya atau kerabatnya tidak tercantum atau ganda, bisa menghubungi petugas pemungutan suara (pps) di wilayahnya untuk melapor.
"Kami butuh peran serta masyarakat untuk mengawal keakuratan DPS ini," ujarnya.
Selain peran serta masyarakat, Husni juga meminta partai politik maupun pasangan calon juga turut mengecek jumlah pemilih di daerah kantong-kantong suaranya.
Adapun jumlah rekapitulasi DPS tingkat nasional yang dihimpun KPU melalui sistem daftar pemilih (sidalih) hingga saat ini berjumlah 97.408.604 pemilih dari 283 kabupaten/kota. Jumlah ini juga belum keseluruhan dimana dari total 305 kabupaten/kota masih ada 22 kabupaten/kota yang belum memasukan di sistem Sidalih.