Kamis 10 Sep 2015 19:41 WIB

Panitera PTUN Medan Didakwa Terima Ribuan Dolar AS dari Gatot Pujo

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bilal Ramadhan
 Gubernur Non Aktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho keluar dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/8).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gubernur Non Aktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho keluar dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan menerima uang suap sebesar 2000 dolar Amerika. Uang tersebut berasal dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho melalui Otto Cornelis Kaligis.

"Terdakwa menerima hadiah berupa uang sebesar 2000 dolar Amerika dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui Otto Cornelis Kaligis dan M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary," kata JPU Agus Prasetya saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9).

Dalam dakwaan disebutkan, pemberian uang dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam penyelidikan dugaan terjadinya korupsi dana nantuan sosial (bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) serta pernyataan modal pada sejumlah BUMD di Pemprov Sumut.

Syamsir merupakan perantara Kaligis untuk menghubungi Ketua Hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro. Sekitar awal bulan Mei 2015, terdakwa menanyakan rencana gugatan OC Kaligis kepada Tripeni Irianto Putro.

Akhirnya Tripeni menyatakan bersedia menerima pendaftaran gugatan PTUN. Gugatan yang dilayangkan atas nama Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis dengan pengacara OC Kaligis ini akhirnya diketuai Tripeni dengan hakim anggota Dermawan Ginting dan Amir Fauzi.

Atas perbuatannya terdakwa diancam Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Mendengar dakwaan dari penuntut umum, Syamsir beserta tim penasihat hukumnya menyampaikan tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sidang berikutnya akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement