REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Kementerian Tenaga Kerja Abdul Wahab Bangkona mengatakan, zona bebas pekerja anak diterapkan untuk mendukung Program Keluarga Harapan. Program ini diarahkan dengan sasaran utama anak bekerja dan putus sekolah yang berasal dari Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan berusia 7- 15 tahun. .
Saat ini, ujar dia, terdapat sekitar 1,7 juta pekerja anak di Indonesia.
"Dari Jumlah tersebut, sekitar 400.000 pekerja anak terpaksa bekerja di tempat bekerja terburuk dan berbahaya seperti perbudakan, pelacuran, pornografi, perjudian, narkoba, dan pekerjaan berbahaya lainnya," ujarnya, Kamis, (10/9).
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Muji Handaya mengatakan, pemerintah menargetkan menghapus pekerja anak di seluruh Indonesia pada 2022. Kemenaker telah merancang peta jalan atau roadmap untuk memastikan target tersebut tercapai.
"Kami telah menyusun /roadmap yang di dalamnya terdapat strategi dan peran masing-masing kementerian dan lembaga terkait untuk mewujudkan visi zero atau nol pekerja anak pada 2022. Tahapan-tahapan program aksi penghapusan pekerja anak ini telah diterapkan," kata Muji.