Jumat 11 Sep 2015 11:51 WIB

Pelaku Penyerangan Dubes AS Dihukum 12 Tahun Penjara

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Bilal Ramadhan
Aktivis Korea Selatan, Kim Ki-Jong saat ditangkap karena melakukan penyerangan terhadap Dubes AS untuk Korea Selatan, Mark Lipert.
Foto: Daily Mail
Aktivis Korea Selatan, Kim Ki-Jong saat ditangkap karena melakukan penyerangan terhadap Dubes AS untuk Korea Selatan, Mark Lipert.

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Seorang pria Korea Selatan yang melukai wajah duta besar Amerika Serikat dengan pisau dihukum berat. Ia dipenjara selama 12 tahun setelah dinyatakan bersalah melakukan percobaan pembunuhan.

Adalah Kim Ki Jong (55 tahun) yang melakukan serangan terhadap Duta Besar Mark Lipert di forum reunifikasi Korea Maret lalu. Kim Ki Jong juga dinyatakan bersalah karena menyerang utusan asing.

Lippert menderita luka dalam di wajahnya yang memerlukan 80 jahutan. Ia juga menerima luka di pergelangan tangannya yang memaksa Lippert berada di rumah sakit selama lima hari. Kim mengatakan, serangan itu adalah protes terhadap latihan militer bersama AS dan pasukan Korsel.

Pekan lalu, jaksa memberi hukuman penjara selama 15 tahun untuk Kim. Ia pernah melakukan tujuh kali perjalanan ke Korea Utara dan memunculkan kemungkinan adanya koneksi dengan Korut namun Kim membantah adanya koneksi ke Korut.

Media resmi Korut mengatakan serangan itu merupakan hukuman pantas untuk Lippert, tapi membantah adanya peran apapun di dalamnya. Korut dan Korsel secara teknis masih berperang setelah Perang Korea 1950-1953 berakhir dengan gencatan senjata, bukan perjanjian damai.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement